TIMES MOROTAI, MOROTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai (DPRD Morotai) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029.
Agenda rapat juga untuk menyetujui Rancangan Perubahan APBD tahun 2025 dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Muhammad Rizky dihadiri oleh Wakil Bupati Pulau Morotai, Rio Christian Pawane, Sekda M Umar Ali, unsur pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda setempat, dan Rektor Universitas Pasifik Morotai, berlangsung di Lantai II Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rabu (1/10/2025) sore.
Wakil Bupati Rio Cristian Pawane yang membacakan isi sambutan Bupati Rusli Sibua menyebutkan bahwa RPJMD disusun sebagai penjabaran dari visi pembangunan daerah prioritas tahun 2025-2029 yaitu Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera. Visi ini mengandung tekad bersama untuk menghadirkan keunggulan di berbagai sektor pembangunan, mewujudkan keadilan, kebebasan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat Pulau Morotai secara merata.
Menurut Rusli, ditetapkannya RPJMD menjadikan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan semakin jelas dan terukur. Juga menjadi acuan bagi seluruh perangkat daerah dalam menyusun program dan kegiatan yang selaras dengan kepentingan masyarakat.
Rusli mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan kerja keras dan sinergi selama proses pembahasan hingga persetujuan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 ini.
"Berkat komitmen dan kebersamaan tersebut semua tahapan dapat terselesaikan dengan baik. Marilah kita jadikan momentum pengesahan RPJMD ini sebagai titik tolak untuk bekerja lebih keras, lebih cerdas, lebih ikhlas demi terwujudnya cita-cita pembangunan di Bumi Morotai, tanah yang kita cintai bersama," tutupnya.
Gambaran Umum APBD Perubahan 2025
Wakil Bupati Rio Christian Pawane dalam sambutannya mengatakan, penyusunan dan persetujuan perubahan APBD tahun 2025 tetap berpedoman pada evaluasi kinerja pembangunan tahun sebelumnya, sinkronisasi kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dan kesepakatan bersama dalam kebijakan umum perubahan APBD KUA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2025.
Adapun gambaran umum struktur era APBD perubahan tahun 2025, disebutkan Rio Christian, yaitu pendapatan daerah asumsi pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp765,7 miliar, setelah perubahan menjadi Rp736,9 miliar, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah tidak mengalami perubahan yakni Rp69,8 miliar.
Kedua, pendapatan transfer dari Pemerintah Pusat dan antardaerah sebelum perubahan sebesar Rp 660,01 miliar, setelah perubahan menjadi Rp640,9 miliar. Ketiga, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebelum perubahan sebesar Rp35,7 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 4,4 miliar.
Untuk komponen belanja daerah direncanakan pada APBD Induk Rp857,05 miliar, setelah perubahan menjadi Rp778,9 miliar, keseluruhan dialokasikan untuk:
- Belanja operasi guna mendukung penyelenggaraan Pemerintahan pelayanan dasar dan belanja pegawai sebelum perubahan sebesar Rp545,3 miliar, setelah perubahan menjadi Rp502,9 miliar.
- Belanja modal untuk pembangunan infrastruktur prioritas dan fasilitas publik sebelum perubahan dialokasikan sebesar Rp188,4 miliar, setelah perubahan menjadi Rp154,8 miliar.
- Belanja tidak terduga sebelum perubahan senilai Rp5 miliar, setelah perubahan menjadi Rp 4 miliar.
- Belanja transfer sebelum perubahan sebesar Rp118,2 miliar, setelah perubahan terkoreksi menjadi Rp117,1 miliar.
Menurut Wakil Bupati, dari postur RAPBD perubahan masih terdapat selisih antara pendapatan daerah dan belanja daerah. Namun, kondisi ini dapat diimbangi oleh penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran atau Silpa tahun sebelumnya pada APBD Induk sebesar Rp1 miliar, mengalami kenaikan pada RAPBD perubahan sebesar Rp32 miliar, sementara untuk pengeluaran pembiayaan yang meliputi beban utang Pemerintah Daerah tidak mengalami perubahan sebesar Rp33,5 miliar.
"Dengan disetujuinya perubahan APBD tahun 2025 Pemerintah Daerah menetapkan fokus program prioritas antara lain peningkatan infrastruktur dasar untuk memperkuat konektivitas wilayah, penguatan pelayanan kesehatan dan pendidikan, pengembangan sektor perikanan, pertanian dan pariwisata sebagai motor ekonomi daerah, penguatan tetap kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel dan melayani,"jelasnya.
Pemkab Morotai Segera Bentuk Dua OPD Baru
Sementara untuk penyampaian Ranperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 3 tahun 2016 mengenai pembentukan dan susunan perangkat daerah, orang nomor dua di Pemkab Morotai ini mengatakan, sebagaimana diketahui Perda nomor 2 tahun 2017 yang mengubah Perda nomor 3 tahun 2016 telah menjadi dasar penataan perangkat daerah. Namun, seiring dinamika pembangunan, perkembangan regulasi dan meningkatnya tuntutan pelayanan publik, sehingga penyesuaian kembali melalui Ranperda perubahan kedua ini menjadi suatu keharusan.
Rio menegaskan, pengajuan Ranperda pembentukan OPD telah mempertimbangkan surat dari Badan Nasional Pengelola Perbatasan RI nomor OTL.43/1380/IV/2025 yang menegaskan kewajiban Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD). Hal ini sejalan dengan uu nomor 43 tahun 2008 tentang wilayah negara yang mengamanatkan pembentukan BNPP dan BPPD, serta Permendagri nomor 140 tahun 2017 yang mewajibkan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berbatasan langsung dengan negara lain untuk membentuk BPPD.
Sejalan dengan hal tersebut, Pemkab Pulau Morotai juga menindaklanjuti surat Deputi Bidang Riset dan Inovasi Daerah nomor B-730/II.9/OT.00.00/9/2025 tanggal 3 September 2025 tentang percepatan pembentukan Brida/Bapperida yang merujuk pada Perpres nomor 78 tahun 2021. Yakni, menegaskan bahwa Brida dibentuk oleh Pemerintah Daerah dengan pertimbangan Brin, sehingga menjadi dasar penting dalam percepatan pembentukan Brida/Napperida di Kabupaten Pulau Morotai.
"Seiring perkembangan zaman dan tuntutan masyarakat akan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berbasis digital, keberadaan kelembagaan di bidang komunikasi dan informatika menjadi kebutuhan mendesak. Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 dan Perpres nomor 95 tahun 2018 tentang sistem pemerintaha berbasis elektornik, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan transformasi digital. Karena itu, pembentukan Diskominfo Kabupaten Pulau Morotai merupakan langkah strategis untuk meningkatkan keterbukaan informasi, memperkuat keamanan siber, dan mewujudkan pelayanan pemerintahan yang modern serta berpihak pada kepentingan rakyat," terangnya.
"Mempertimbangkan aspek yuridis, urgensi penyelenggaraan pemerintahan, serta kemampuan keuangan daerah, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai mengajukan pembentukan dua OPD baru, yaitu Dinas Komunikasi dan Informatika serta Badan Pengelola Perbatasan Daerah, perubahan sekaligus nomenklatur Bappeda Litbang menjadi Bapperida Kabupaten Pulau Morotai. Kehadiran OPD baru ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjawab kebutuhan zaman," pungkas Rio Christian. (*).
Pewarta | : Abdul Halil Husain |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |