TIMES MOROTAI, MOROTAI – DPRD Kabupaten Pulau Morotai (DPRD Morotai) melalui rapat paripurna, Rabu (1/10/2025), bertempat di Lantai II Ruang Sidangnya, resmi menerima tiga usulan Penjab Pulau Morotai, yakni Pengesahan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029, Persetujuan Rancangan Perubahan APBD tahun 2025, dan Penyampaian Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususnan Perangkat Daerah Kabupaten Pulau Morotai.
Ketua DPRD Morotai Mohammad Rizky Jalal mengatakan, pihaknya secara kelembagaan telah berkontribusi penuh terhadap penyusunan dokumen RPJMD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2025-2029 dengan penuh tanggung jawab. Ini dilakukan mulai dari penyusunan rancangan awal, rancangan akhir, hingga penyusunan rancangan peraturan daerah.
"Ini sebagai bukti nyata kami melaksanakan tugas dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah di Kabupaten Pulau Morotai. Untuk itu, dari meja pimpinan, kami menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota DPRD maupun tim penyusun dokumen RPJMD Pemerintah Daerah yang telah berkerja keras dalam menyelesaikan dokumen perencanaan lima tahun ini," ujarnya.
Merujuk pada Permendagri nomor 86 tahun 2017, ditegaskan Rizky, bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan daerah dan keuangan daerah, serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah.
Selain itu, dikatakan Politisi PDIP ini, disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu limatahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN. Atas dasar inilah, DPRD dalam pembahasan bersama Pemerintah Daerah telah menyepakati visi pembangunan daerah lima tahun kedepan yakni: Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera.
"Pada pembahasan terakhir, DPRD juga menyetujui dan menyepakati bersama dengan Pemerintah Daerah bahwa seluruh program prioritas daerah diturunkan dari tujuh misi. Selanjutnya dijabarkan ke dalam 17 isu strategis dan sebanyak 111 program prioritas dituangkan dalam rencana strategis yang kemudian menjadi Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah yang dilaksanakan selama lima tahun," terangnya.
"Setelah kesepakatan tersebut, Ranperda tersebut kemudian dievaluasi oleh gubernur dan telah dilaksanakan penyempurnaan yang bersifat teknis. Sehingga pada hari ini, DPRD bersama-sama Pemda Morotaisepakat untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah," pungkas Ketua DPRD Morotai. (*).
Pewarta | : Abdul Halil Husain |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |