Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda Morotai, BKD: Publik Jangan Sebar Hoaks, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah
Kepala BKD Pemkab Pulau Morotai Alfatihah Sibua, MSi, Selasa (25/4/2026). (Foto: Alfatah for TIMES Indonesia).

Dugaan Pelanggaran Disiplin Sekda Morotai, BKD: Publik Jangan Sebar Hoaks, Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

BKD Pulau Morotai menegaskan komitmen menangani dugaan pelanggaran disiplin Sekda Muhammad Umar Ali secara profesional, transparan, dan sesuai PP 94/2021 dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.

TIMES Morotai,Sabtu 25 April 2026, 19:42 WIB
99
A
Abdul Halil Husain

MOROTAIBadan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pulau Morotai menegaskan komitmennya menangani dugaan pelanggaran disiplin yang dikaitkan dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai Muhammad Umar Ali secara profesional dan sesuai aturan.

Kepala BKD Morotai, Alfatihah Sibua, menyampaikan, Bupati Pulau Morotai selaku Pejabat Pembina Kepegawaian telah memberikan arahan tegas agar penanganan kasus ini dilakukan secara profesional, proporsional, dan berlandaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menindaklanjuti arahan tersebut, BKD akan segera melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal terhadap Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Muhammad Umar Ali," ungkapnya, Sabtu (25/4/2026) malam. 

Kepala BKD menekankan bahwa informasi yang beredar di media massa saat ini masih sebatas dugaan dan belum dapat disimpulkan kebenarannya. Karena itu, pendalaman akan dilakukan menyeluruh melalui mekanisme pemeriksaan resmi.

"Proses pemeriksaan mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Regulasi ini mengatur kewajiban, larangan, serta mekanisme penegakan disiplin bagi Aparatur Sipil Negara," tegasnya. 

Dalam pelaksanaan pemeriksaan, BKD memastikan empat prinsip utama dikedepankan: objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan asas praduga tak bersalah.

Terkait perkembangan isu di masyarakat, BKD mengimbau semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan. Masyarakat diminta tidak menyampaikan atau menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.

"Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan secara resmi kepada publik setelah hasil pemeriksaan selesai dan dapat dipertanggungjawabkan," pungkasnya.(*)

Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.

Berita ini juga tayang di portal nasional

Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

Baca di sini
Penulis:Abdul Halil Husain
|
Editor:Hendarmono Al Sidarto

News Logo

Media Online No 1 Pembangun Ketahanan Informasi di Morotai, Menyajikan Berita Terkini Seputar Berita Politik, Bisnis, Olahraga, Artis, Hukum, yang membangun, menginspirasi, dan berpositif thinking berdasarkan jurnalisme positif.

Kanal Utama

    Kontak Kami

    • Jl. Besar Ijen No.90, Oro-oro Dowo, Kec. Klojen, Kota Malang, Jawa Timur 65116
    • (0341) 563566
    • [email protected]

    Berlangganan

    Dapatkan berita terbaru langsung di inbox Anda

    Member Of

    Logo WANIFRALogo AMSILogo Dewan PersLogo Trusted

    SUPPORTED BY

    Logo Varnion
    © 2025 TIMES Indonesia. All rights reserved.