Di Tengah Proses Izin, SMK Presiden Morotai Terima Siswa, MKKS: Jangan Jadikan Anak Korban Ilegal
Polemik izin SMK Presiden Morotai: MKKS minta izin operasional tuntas sebelum terima siswa demi kepastian hukum, zonasi, dan perlindungan calon peserta didik.
MOROTAI – Hadirnya SMK Presiden di Desa Falila jadi sorotan. Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Pulau Morotai, Yatman Taba, angkat suara. Ia minta pengelola selesaikan izin dulu sebelum terima siswa. Jika tidak, yang dirugikan adalah calon peserta didik dan regulasi pendidikan daerah.
Beberapa bulan terakhir, media sosial diramaikan promosi kehadiran SMK Presiden Morotai di bawah Yayasan Pendidikan Presiden yang dikelola PT Jababeka Resort. Sekolah dengan sistem boarding school ini menawarkan fasilitas lengkap: seragam, asrama, hingga tempat tinggal.
Ketua MKKS SMK Morotai, Yatman Taba, Rabu (10/6/2026), menyampaikan apresiasi atas inisiatif pembukaan sekolah baru. Menurutnya, Permendikbud No. 20 Tahun 2006 memang membuka ruang bagi pemerintah dan masyarakat mendirikan satuan pendidikan. “Kehadirannya patut diapresiasi, tapi harus sesuai aturan,” ujarnya.
Persoalannya, hingga saat ini Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru dan perizinan di PTSP Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara belum selesai. Sementara proses penerimaan siswa baru SMK Presiden sudah berjalan. Padahal Juknis SPMB berakhir akhir Juni, dan Juli sudah masuk Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Yatman menegaskan, untuk SMA/SMK kewenangan provinsi, izin pendirian dan izin operasional wajib keluar dulu dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara (Dikbud Malut). Baru setelah itu proses SPMB dilakukan. “Jika izin belum keluar, pengelola jangan dulu menerima siswa. Itu bertentangan dengan Juknis SPMB,” tegasnya.
Menurut Yatman, dampak paling serius ada pada siswa. Jika izin belum terbit, sekolah belum memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional. Akibatnya, siswa tidak bisa masuk Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Statusnya bisa dinyatakan ilegal, padahal masyarakat sudah terlanjur mendaftar dan berharap.
Sementara Kabupaten Pulau Morotai sudah ditetapkan kuota masing-masing untuk SMA dan SMK resmi sesuai zonasi oleh Dikbud Malut. Jika SMK Presiden tetap menerima siswa tanpa izin, sistem zonasi bisa kacau. “Jangan sampai improsedural. Masyarakat yang jadi korban,” sembur Yatman.
Ketua MKKS berharap Yayasan Pendidikan Presiden menuntaskan semua persyaratan izin terlebih dahulu. Proses belajar bisa dimulai setelah legalitas lengkap. Ini demi kepastian hukum dan perlindungan peserta didik di Morotai.
Kepala SMK Presiden Morotai Muchlis Baay berkilah dan membantah tudingan. Saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, ia menyatakan seluruh administrasi sudah lengkap dan kini berproses di PTSP Dikbud Malut. “Tidak masalah. Minta baca juknis baik-baik,” katanya.
Muchlis menegaskan SMK Presiden tidak masuk ranah SPMB. Sekolah ini disebutnya sebagai “sekolah pilihan alternatif” dengan sistem boarding yang berbeda. “Tidak ada regulasi yang melarang. Yang mau ikut SPMB silakan, yang mau ke SMK Presiden juga silakan,” tegasnya.
Menurut Muchlis, pihaknya sudah berkoordinasi dan membuat laporan penerimaan siswa baru ke Dikbud Malut. Prasarana belajar sudah lengkap, yayasan jelas. Soal Dapodik, ia menyebut pengisian bersifat berkelanjutan dan tidak menghambat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).
Namun Yatman kembali menekankan hasil konfirmasinya ke PTSP Dikbud Malut. Izin SMK Presiden masih berproses dan butuh waktu panjang karena harus ada peninjauan dan verifikasi lapangan. Tanpa izin operasional, status siswa di Dapodik tidak bisa dijamin.
Polemik ini memperlihatkan tarik-ulur antara kebutuhan akses pendidikan alternatif dan kepatuhan regulasi. Masyarakat Morotai butuh pilihan sekolah berkualitas. Tapi kepastian hukum dan perlindungan siswa tetap jadi harga mati. Penyelesaian izin jadi kunci agar semua pihak tidak dirugikan.(*).
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu! Klik 👉 Channel TIMES Indonesia. Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.
Berita ini juga tayang di portal nasional
Baca versi lengkapnya di jaringan nasional kami.

