TIMES MOROTAI, MOROTAI – Pemkab Pulau Morotai melalui Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Badan Kesbangpol) menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Tatacara Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Hibah (Bimtek TPPKH) bantuan bantuan keuangan untuk Partai Politik (Parpol) dan organisasi masyarakat (Ormas).
Bimtek yang dibuka oleh Wakil Bupati Rio Cristian Pawane berlangsung di Lantai II Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (29/12/2025), dengan tujuan memberikan pemahaman mendalam tentang tata kelola keuangan negara/daerah untuk menghindari penyalahgunaan dana dan memastikan setiap pengeluaran dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pihak Kesbangpol memastikan bantuan dana hibah dapat digunakan secara efektif untuk tujuan yang telah ditentukan, seperti untuk pendidikan politik masyarakat oleh Partai Politik, atau untuk mendukung program pembangunan dan kemasyarakatan oleh organisasi masyarakat.
Wakil Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rio Cristian Pawane, dalam sambutannya mengatakan bahwa bahwa bantuan keuangan hibah yang diberikan oleh pemerintah daerah merupakan bentuk dukungan nyata terhadap peran strategis Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan dalam memperkuat demokrasi, menjaga stabilitas sosial serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.
Namum demikian, kata Rio, bantuan tersebut harus dikelola secara tertib administrasi, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, kegiatan bimbingan teknis ini menjadi sangat penting sebagai sarana penyamaan persepsi dan peningkatan pemahaman, agar tidak terjadi kekeliruan dalam pengelolaan maupun pertanggungjawaban keuangan hibah.
"Oleh sebab itu, saya berharap melalui Bimtek ini, seluruh peserta dapat memahami dengan baik mekanisme perencanaan, penggunaan, pelaporan, hingga pertanggungjawaban bantuan keuangan, sehingga mampu meminimalkan potensi permasalahan hukum dan administrasi di kemudian hari," ungkapnya.
"Tentu kita ketahui bersama bahwa pengelolaan keuangan hibah yang baik akan mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Pulau Morotai, yaitu "Morotai Adil, Unggul, dan Sejahtera," timpalnya.
Untuk itu, orang nomor dia di Pemkab Pulau Morotai ini mengajak seluruh partai politik dan organisasi kemasyarakatan senantiasa agar menjunjung tinggi prinsip integritas dan tanggung jawab dalam setiap penggunaan dana yang bersumber dari keuangan daerah.
"Saya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Semoga bimbingan teknis ini dapat memberikan manfaat yang besar dan menghasilkan pengelolaan semakin baik di Kabupaten Pulau Morotai," pungkasnya.
Sesuai informasi yang dihimpun TIMES Indonesia, ada beberapa bobota materi yang diberikan dalam Bimtek, antaranya Mekanisme Pemberian Hibah atau Bansos, Dasar Hukum Penggunaan Belanja Hibah Bantuan Keuangan Partai Politik dan Organisasi Kemasyarakatan, Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Parpol dan Ormas, dan Pendaftaran Organisasi Sosial Kemasyarakatan.
Diketahui, dana hibah disetiap pemerintah daerah berada dibawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terutama dalam hal pencegahan korupsi akuntabilitas, dan transportasi, karena hibah sering menjadi celah penyalahgunaan untuk kepentingan pribadi atau politik, sehingga KPK secara aktif mengawasi, memberikan rekomendasi perbaikan tata kelola, dan menindak kasus korupsi terkait dana hibah.(*).
| Pewarta | : Abdul Halil Husain |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |