TIMES MOROTAI, MOROTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai (DPRD Morotai) gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Tahun 2025-2029.
Rapat paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pulau Morotai, Muhammad Rizky Djalal, dihadiri Forkopimda setempat dan mewakili Bupati, Asisten III Pemkab Pulau Morotai, Hi Radjak Lotar, berlangsung di Lantai II Ruang Sidang DPRD Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Selasa (19/8/2025).
Asisten III Pemkab Pulau Morotai,Radjak Lotar saat mewakili Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai telah menuntaskan penyusunan dokumen RPJMD tahun 2025–2029. Proses penyusunan ditempuh melalui tahapan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan mengedepankan prinsip keterbukaan dan partisipasi, hal ini dimaksudkan agar aspirasi masyarakat dapat terakomodasi secara utuh dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah.
"Langkah strategis telah kita lalui, mulai dari forum konsultasi publik hingga Musrenbang RPJMD yang baru saja dilaksanakan. Semua rangkaian ini bertujuan untuk menghimpun saran, pendapat, dan masukan dari berbagai unsur masyarakat dan stakeholder. Dengan demikian, dokumen RPJMD yang kita susun benar-benar lebih sempurna, selaras dengan cita-cita pembangunan, serta sesuai dengan harapan masyarakat di seluruh lapisan," ungkapnya.
Suasana Paripurna di DPRD Morotai. Selasa (19/8/2025). (Foto: Munces For TIMES Indonesia).
Ia menyebutkan, penyusunan dokumen RPJMD ini tetap berpedoman pada berbagai regulasi yang berlaku, di antaranya: Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Permendagri Nomor 86 tahun 2017 tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 tahun 2025 tentang pedoman penyusunan RPJMD dan renstra perangkat daerah tahun 2025–2029.
Selain itu, penyusunan RPJMD Kabupaten Pulau Morotai juga diselaraskan dengan RPJMN melalui Asta Cita Presiden Republik Indonesia, dengan fokus pada transformasi, inovasi, swasembada pangan, hilirisasi, kemandirian ekonomi, dan pertumbuhan ekonomi yang inklusif, sehingga perlu dipahami bersama, ranperda RPJMD ini disusun bukan sekadar catatan administratif, melainkan dokumen strategis yang menjadi pedoman utama dalam merencanakan dan memprogramkan pembangunan daerah secara berkesinambungan, terpadu, dan terukur.
Seperti diketahui bersama, RPJMD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2025–2029 mengusung visi besar “Morotai Unggul, Adil, dan Sejahtera" visi ini merupakan cita-cita bersama untuk menghadirkan Morotai yang maju dalam pembangunan, adil dalam pelayanan, dan sejahtera dalam kehidupan. Untuk mewujudkan visi tersebut, kami telah menetapkan lima misi strategis, yaitu : Pertama, membangun sumber daya manusia yang sehat, cerdas, produktif, berakhlak, berkesetaraan, dan berbudaya maju; Kedua, melaksanakan pembangunan berkelanjutan yang adil dan ramah lingkungan;
Ketiga, membangun ekosistem inovasi dan teknologi digital yang inklusif; Keempat, memperkuat ekonomi kerakyatan melalui pengembangan sektor unggulan dan pemberdayaan usaha rakyat;
Kelima, mempercepat pengentasan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja melalui kebijakan yang berpihak pada masyarakat.
"Agar Visi dan Misi ini dapat diwujudkan, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai juga menetapkan lima program unggulan daerah dan sembilan program strategis daerah yang akan menjadi arah pembangunan ke depan. Namun, kami menyadari bahwa sebesar apapun dokumen perencanaan ini, tidak akan berarti tanpa sinergi lintas sektor, dukungan DPRD, partisipasi aktif masyarakat, peran dunia usaha, serta kerjasama pemerintah pusat dan provinsi. Sinergi inilah yang akan menjadi kunci agar setiap kebijakan dan program pembangunan dapat berjalan efektif dan memberi manfaat nyata bagi seluruh masyarakat morotai," terangnya.
"Kami berharap, ranperda RPJMD ini dapat segera dibahas bersama dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda), sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan bahwa Perda RPJMD harus sudah ditetapkan paling lama enam bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati dilantik, atau paling lambat pada tanggal 20 agustus 2025 mendatang. Terima kasih atas perhatian dan kerjasama semua pihak, semoga Allah SWT senantiasa memberikan bimbingan dan kekuatan bagi kita dalam mewujudkan Kabupaten Pulau Morotai yang Unggul, Qdil, dan Sejahtera," pungkas Asisten III Pemkab Pulau Morotai, Hi Radjak Lotar.
Sementara Ketua DPRD Pulau Morotai Muhammad Rizki menyampaikan bahwa dokumen RPJMD bukan sekadar dokumen administrasi semata. Namun RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman dan arah pembangunan Kabupaten Pulau Morotai selama lima tahun ke depan. Dimana dokumen ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, serta indikator kinerja yang terukur.
"Secara kelembagaan dan tetap menjunjung tinggi jalinan kemitraan, kami atas nama lembaga DPRD tetap mengingatkan kepada Pemerintah Daerah agar kedepannya dalam penyusunan maupun pelaksanaan dokumen-dokumen perencanaan lainnya agar tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan memperhatikan target waktu yang telah ditetapkan.," ucapnya.
"Pada kesempatan ini juga kami ingin mengingatkan kembali bahwa masih ada beberapa dokumen perencanaan lain yang dalam waktu dekat ini harus disampaikan ke DPRD, diantaranya dokumen Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPAS) Perubahan maupun KUA-PPAS tahun 2026. Besar harapan kami agar dokumen-dokumen tersebut dapat disampaikan tepat waktu," tutup Ketua DPRD M Rizki menginginkan.(*).
Pewarta | : Abdul Halil Husain |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |