https://morotai.times.co.id/
Berita

Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Morotai 2025-2029 Final, Begini Penjelasan Pemda dan Tim Ahli

Rabu, 02 Juli 2025 - 15:20
Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Morotai 2025-2029 Final, Begini Penjelasan Pemda dan Tim Ahli Suasana Konsultasi Publik penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Pulau Morotai 2025-2029. Rabu (2/7/2025). (Foto: Munces For TIMES Indonesia).

TIMES MOROTAI, MOROTAI – Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2025 - 2029 yang di kemas dalam konsultasi publik telah usai dilaksanakan dengan baik dan lancar. 

Konsultasi Publik yang dilaksanakan Pemkab Pulau Morotai melalui Bappeda dan Litbang serta dihadiri oleh para pimpinan OPD, Kepala Desa dan berbagai elemen terkait yang diundang, berlangsung di Lantai II Aula Utama Kantor Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rabu (2/7/2025). 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa pemerintah daerah diwajibkan menyusun dokumen KLHS untuk RPJMD tahun 2025-2029, bertujuan untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, serta mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan dengan tetap memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan," ungkap Sekda Pemkab Morotai, M Umar Ali saat mewakili Bupati memberi sambutan. 

Ia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2016 tentang tata cara penyelenggaraan kajian lingkungan hidup strategis, disebutkan bahwa KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan atau kebijakan, rencana, dan atau program.

Artinya, lanjut diutarakan M Umar Ali, bahwa dalam KLHS ini Pemda harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan RPJMD sebagai upaya meminimalkan  risiko dalam pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Pulau Morotai terhadap linkungan hidup, sehingga kompleksitas permasalahan pembangunan yang kita jalankan diharapkan bisa terlaksana dengan baik dan lancar.

"Oleh karenanya, melalui forum ini, kami mengharapkan semua pihak dapat memberikan masukan- masukan yang cerdas dan konstruktif bagi pembangunan Kabupaten Pulau Morotai ke depan. Dimana hasil forum ini nantinya kita harapkan mampu melahirkan KLHS RPJMD Kabupaten Pulau Morotai tahun 2025-2029 yang berpihak kepada masyarakat," harapnya. 

Menurut Pemda Morotai lingkungan merupakan salah satu komponen utama dalam kegiatan pembangunan dan penataan ruang di suatu wilayah. Selain faktor ekonomi, sebagai alasan utama dalam penentuan kriteria fungsi kawasan, faktor daya dukung lingkungan menjadi faktor pengendali utama.

"Untuk itu dengan konsultasi publik penyusunan dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Pulau Morotai ini, semoga partisipasi kita semua mampu melahirkan KLHS RPKMD 2025-2029 yang lebih bermakna dan bermanfaat dalam proses perencanaan pembangunan daerah lima tahun yang akan datang," pungkas Sekda M Umar Ali. 

Sementara, Tim Ahli Pendamping Penyusunan Dokumen KLHS RPJMD Kabupaten Pulau Morotai 2025-2029, Doktor Husnullah Pangeran mengatakan dokumen tersebut sebenarnya sudah selesai tahun lalu, hanya dirinya menyarankan kepada Bappeda bahwa sebaiknya konsultasi publiknya dilakukan pada saat ranwal sudah jalan supaya peserta punya perspektif yang lebih menyeluruh. 

"Dari ranwal kemarin bapak ibu dapat gambaran bahwa agenda pak Bupati 5 tahun ke depan itu seperti apa.
Nah itu yang akan coba kita uji pada hari ini untuk kemudian melakukan pendalaman dan penajaman untuk melihat, apakah ranwal yang kemarin di diskusikan itu telah mengusung prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan atau belum," terangnya. 

Lanjut dipaparkan Husnullah, rencana pembangunan RPJP RPJMD itu harus punya yang namanya KLHS. Bahwa ada enam muatan utama yang harus menjadi domain analisa, yang pertama adalah daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, kedua adalah jasa ekosistem, ketiga adalah efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, keempat adalah resiko lingkungan hidup, kemudian ketahanan bencana dan perubahan iklim serta terakhir adalah ketahanan keanekaragaman hayati.

"Khusus untuk RPJMD kita pakai turunan Permendagri 7 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS dalam penyusunan RPJMD. Pemerintah Daerah wajib membuat dan melaksanakan KLHS untuk RPJMD dalam rangka mewujudkan RPJMD yang sesuai dengan prinsip pembangunan berkelanjutan," tegasnya.

"Permendagri ini berlaku untuk pelaksanaan KLHS juga. Meskipun Judulnya itu adalah KLHS RPJMD, KLHS disusun untuk memenuhi amanat mandat konstitusi dari undang-undang 32, 2019 merujuk pada UU 32 tahun 2009 yang telah beberapa kali berubah, terakhir dengan undang-undang cipta kerja bahwa RPJMD ini harus bisa menjamin prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan," tutup Tim Ahli Doktor Husnullah Pangeran. (*). 

Pewarta : Abdul Halil Husain
Editor : Hendarmono Al Sidarto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Morotai just now

Welcome to TIMES Morotai

TIMES Morotai is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.