TIMES MOROTAI, MOROTAI – Melakukan tindakan pencegahan sejak dini terhadap korupsi, Kejaksaan Negeri Kepulauan Morotai melakukan sosialisasi soal Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Sosialisasi Tipikor yang diikuti oleh seluruh pimpinan OPD Pemkab Pulau Morotai ini dibuka langsung oleh Kepala Kejaksan Tinggi Maluku Utara (Kajati Malut), Herry Ahmad Pribadi, di Lantai II Aula Utama Kantor Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, Rabu (17/9/2025) sore.
Bupati Kabupaten Pulau Morotai, Rusli Sibua dalam sambutannya mengatakan bahwa korupsi adalah salah satu masalah serius yang dapat menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat luas.
"Khususnya dalam pengelolaan barang dan jasa, praktik korupsi dapat menurunkan kualitas layanan publik, merugikan keuangan negara, serta melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah," ujarnya.
Oleh karena itu, kata Rusli, upaya pencegahan harus menjadi prioritas utama Pemkab Pulau Morotai. Untuk itu, diadakan sosialisasi ini sebagai bentuk ikhtiar dan pencegahan agar tidak terjadinya korupsi.
"Diharapkan dari sosialisasi ini kita semua dapat memahami regulasi, mekanisme serta etika dalam pengelolaan barang dan jasa agar lebih transparan, akuntabel dan bebas dari praktik penyimpangan, karena pencegahan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, melainkan merupakan tanggung jawab bersama," tegasnya.
Sementata itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara Herry Ahmad Pribadi mengutarakan bahwa upaya pemberantasan korupsi adalah hal yang sangat penting untuk dilaksanakan sehingga orang tidak berbuat tindak pidana korupsi. Upaya yang dilakukan seperti penerangan hukum atau penyuluhan hukum kepada semua elemen atau komponen dari masyarakat.
'Upaya preventif dan edukatif perlu dilakukan seperti yang telah berjalan saat ini seperti jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah, dan jaksa masuk pesantren. Program ini melibatkan para pemuda/penerus bangsa dengan melibatkan berbagai elemen penting di setiap kesempatan secara konsisten dan berkelanjutan," terangnya.
Herry berharap penerangan hukum serta sosialisasi dalam pencegahan tindak pidana di bidang keuangan dapat tercipta edukasi atau informasi mengenai praktik pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan yang baik dan benar. Hal ini dimulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pertanggungjawaban yang dilakukan secara masif dan intensif sebagai pencegahan preventif.
"Penegakan hukum secara represif dilakukan secara tegas dan tentunya harus dapat terwujudnya rasa keadilan, kepastian, dan kemanfaatan sehingga timbul anggapan bahwa korupsi menimbulkan banyak korban, yakni penderitaan masyarakat luas. Karena itu, dalam menghadapi dilematik antara dua keadaan tersebut dibutuhkan inovasi maupun terobosan yang solutif untuk menyelesaikannya," jelasnya..
"Inovasi yang dilakukan kejaksaan adalah melakukan pendampingan hukum dalam berbagai proyek strategis yang diharapkan dapat melakukan pekerjaan dengan tepat waktu, tepat sasaran serta tetap keuangan sehingga memenuhi standar kualitas dan spesifikasi yang ada sesuai dalam kontrak, sehingga mendapatkan hasil yang dapat dirasakan dan dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat," pungkas Kajati Malut. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bupati Morotai Menyambut Baik Sosialisasi Tipikor Barang dan Jasa oleh Kejaksaan
Pewarta | : Abdul Halil Husain |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |