https://morotai.times.co.id/
Berita

Bawaslu Morotai Gelar Sosialisasi Pasca Putusan MK, Rekomendasi Pengawas Pemilu Kini Mengikat

Sabtu, 13 September 2025 - 17:29
Bawaslu Morotai Gelar Sosialisasi Pasca Putusan MK, Rekomendasi Pengawas Pemilu Kini Mengikat Suasana sosialisasi Penguatan Lembaga Bawaslu di Kabupaten Pulau Morotai. Sabtu (13/9/2025). (Foto: Munces For TIMES Indonesia)

TIMES MOROTAI, PULAU MOROTAI – Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI) secara serentak melalui Bawaslu di daerah masing-masing menggelar sosialisasi terkait Penguatan Kelembagaan Evaluasi dan Proyeksi Pengawasan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, dihadiri langsung oleh perwakilan Bupati Rusli Sibua, yakni Staf Ahli Marwan Sidasi, dan Kaban KesbangPol, Forokopimda, Ketua DPRD, KPU, serta Ormas dan OKP. Kegiatan berlangsung di D'Aloha Resort, Desa Juanga, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, pada Sabtu (13/9/2025).

Selain itu, Bawaslu Pulau Morotai juga menghadirkan pemateri dari Komisi II DPR RI, Abrar Amir, Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Sumitro Muhamadiyah, dan Akademisi Maluku Utara, Gunawan Tauda untuk mengonsolidasikan pemikiran mereka terkait tugas dan tanggung jawab Bawaslu pasca lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 104/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menyatakan bahwa rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu harus dimaknai sebagai keputusan yang mengikat.

Koordinator Divisi Bidang Penanganan Pelanggaran dan Informasi, Bawaslu Maluku Utara, Sumitro Muhammadiyah, mengatakan bahwa kegiatan ini sesungguhnya bukan sekadar acara seremonial dari Bawaslu, melainkan respons atas beberapa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi pasca Pemilu dan Pemilihan yang berkaitan dengan sistem Pemilu maupun penyelenggara itu sendiri.

"Lebih khusus kami (Bawaslu) sebagai penyelenggara sendiri ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru, yakni putusan MK Nomor: 104/PUU-XXIII/2025 yang mengatur kewenangan Bawaslu, sehingga saya diutus perlu turun untuk melakukan sosialisasi," terangnya.

Lanjut Muhammadiyah, secara internal Bawaslu perlu menyiapkan jajarannya sampai ke tingkat paling bawah untuk menghadapi Pemilu ke depan. Sebab, Bawaslu di daerah baik Provinsi maupun Kabupaten/Kata hanya menunggu regulasi yang akan dibuat oleh DPR dan Pemerintah, kemudian Bawaslu menjalankan sesuai putusan MK.

"Disini kita perlu menyiapkan diri, apakah memang sistemnya sebagaimana yang telah diputuskan oleh MK. Hal ini menuntut kita untuk mempersiapkan diri sejak dini, baik dalam memahami substansi keputusan MK maupun dalam menyiapkan langkah-langkah antisipatif terhadap sistem pemilihan yang akan dijalankan," ungkapnya.

Terkait putusan MK Nomor 104, ditegaskan Sumitro, bahwa putusan tersebut mengarahkan bahwa rekomendasi Bawaslu kepada KPU tidak lagi memerlukan kajian internal panjang di KPU, melainkan dapat langsung ditindaklanjuti.

"Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 104 ini menjadi tantangan buat Bawaslu. Kalau diberi pilihan saya lebih memilih aturan yang lama, karena yang lama waktunya lebih safety menurut saya. Sementara di lain sisi kita juga diatur bahwa ada putusan Bawaslu. Bila ada pihak yang tidak puas masih ada tingkatannya, bisa di PTUN dan di MA. Nah, ini sebabnya sehingga tantangan di Bawaslu betul-betul harus siap SDM-nya karena kita harus betul-betul menjadi mata dan telinga Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Ramla Molle, mengatakan kegiatan sosialisasi ini sesuai dengan tema "Evaluasi dan Proyeksi," artinya melalui forum ini Bawaslu akan mereview kembali proses Pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Pulau Morotai.

"Alhamdulillah selama proses politik berlangsung baik itu Pemilu maupun Pilkada, semuanya berjalan aman dan kondusif. Hanya Bawaslu terkendala anggaran sharing dari Penda Morotai. Untuk itu, kami berharap kedepan hal ini bisa menjadi atensi Penda Morotai sebagai mitra kerja dalam mensukseskan pesta demokrasi di Kabupaten Pulau Morotai," harapnya.

Perwakilan Bupati, Staf Ahli Marwan Sidasi, berjanji menampung seluruh masukan baik dari Bawaslu maupun forum diskusi untuk selanjutnya disampaikan kepada Bupati, sehingga hal ini kedepan menjadi perhatian serius Penda Kabupaten Pulau Morotai.

"Keluhan persoalan anggaran yang disampaikan Bawaslu maupun yang lainnya kami tampung. Karena masalah ini terjadi di pemerintahan sebelumnya. Saya yakin pemerintahan yang baru ini, Bupatinya akan lebih responsif terkait dengan anggaran untuk menyukseskan Pemilu dan Pilkada yang akan datang," pungkas Marwan Sidasi (*)

Pewarta : Abdul Halil Husain
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Morotai just now

Welcome to TIMES Morotai

TIMES Morotai is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.