TIMES MOROTAI, MOROTAI – Setelah menandatangani surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pulau Morotai, PT Berkah Freshindo Tuna (PT BFT) selaku investor di bidang perikanan langsung bergerak cepat membuat dan mempersiapkan infrastruktur penunjang yang ada di dalam SKPT Morotai sesuai kebutuhan saat beroperasi nanti.
Tetapi sangat disayangkan, langkah cepat investasi yang diambil PT BFT hanya untuk membangun teras depan cold storage demi kepentingan masuk keluar mobil saat beroperasi di Januari 2026 nanti, harus terhenti karena dijegal oleh pengelola Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) Pulau Morotai, yang mengklaim lahan tersebut bersertifikat milik Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (KKP RI).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemkab Pulau Morotai, John B.K Tiala, saat dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025) pagi terkait ada peristiwa penjegalan di dalam SKPT dengan pemasangan police line, dirinya membenarkan hal tersebut. Ia terkejut karena sepengetahuannya lahan itu milik Pemda Morotai, sehingga mempersilakan PT BFT membuat teras bangunan.
"Bukan membuat bangunan baru, tapi PT BFT hanya mengajukan penambahan teras depan untuk kepentingan masuk keluar mobil, dan IBF karena cold storage yang 200 ton belum dikosongkan oleh PT HS, maka mereka mau aktifkan cold storage yang 50 ton duluan agar bisa beroperasi di Januari 2026," terangnya
Tetapi, kata John, pengelola SKPT Mahli Aweng melarang pembuatan teras dan memasang police line dengan alasan lahan di SKPT bersertifikat milik KKP RI. Dan dirinya meminta DKP harus mengajukan surat permohonan pinjam pakai lahan secara resmi ke KKP.
"Kok jadi ribet padahal ini daerah kita. Kami tidak masalah, hal ini juga sudah saya sampaikan ke Pak Bupati dan beliau disetujui. Namun, Pak Mahli berubah pikiran lagi, sebelumnya dia minta kami buat surat permohon pinjam pakai, tetapi kemudian berubah menjadi sewa lahan, ya kami tidak masalah," cetus John.
Sementara itu, penanggung jawab pengelola SKPT di Kabupaten Pulau Morotai, Mahli Aweng, saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Jumat (19/12/2025), dirinya membenarkan atas tindakan pemasangan police line terhadap pembangunan teras oleh pihak PT BFT,
Mahli berkilah itu dilakukan karena lahan di SKPT bersertifikat atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
"Lahan di SKPT telah bersertifikat atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Setiap pembangunan apapun di atas lahan SKPT oleh pihak lain, harus mengajukan permohonan pemanfaatan/penggunaan lahan sebagai objek usaha," tangkisnya.
"Jika ada pihak yang melakukan kegiatan pembangunan tanpa sepengetahuan pemgelola SKPT maka akan dihentikan kegiatannya. Pihak yang membangun agar dapat mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada KKP melalui pengola SKPT/Pelabuhan Perikanan Daro Majiko untuk diproses lebih lanjut hingga terbitnya dokumen perjanjian pemanfaatan lahan," terangnya.
Namun, alasan dan tindakan Mahli Aweng sebagai pengelola SKPT dianggap oleh mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pulau Morotai, Muchlis Baay, berlebihan dan mengada ngada serta tidak berha. Mahli dinilia tidak tahu menahu soal isi perjanjian antara DKP Pemkab Pulau Morotai dengan KKP RI saat pembangunan awal SKPT yang menggunakan dana APBN sebesar Rp 10 miliar yang digelontorkan Menteri KKP RI Susi Pudjiastuti.
"Saya orang yang paling tahu soal status lahan dan bangunan itu, karena hadirnya SKPT pertama di Morotai itu adalah upaya saya melobi ke Menteri KKP Ibu Susi saat awal tahun 2016. Kemudian saya diminta siapkan lahan, setelah lahan siap, Ibu Menteri gelontorkan anggaran APBN sebesar Rp 10 miliar untuk membangun pembangunan cold storage dan bangunan penunjang lainnya yang digunakan PT HS saat ini beroperasi di Morotai," ungkapnya.
Menurut Muchlis, proyek pembangunan cold storage di SKPT itu dikerjakan oleh salah satu kontraktor lokal Maluku Utara yang punya spesifikasi khusus. Pekerjaannya selesai jelang akhir 2016. Pada Desember 2016 Muchlis dan pihak KKP menandatangani surat penyerahan aset, bahwa seluruh bangunan di atas lahan pemda itu seluruh pengelolaannya diserahkan kepada Pemda Morotai. Karena memang program itu pengelolaannya ada di daerah bukan di KKP.
"Surat serah Terima dari KKP RI ke DKP Morotai arsipnya ada di DKP dan Biro Hukum KKP RI," tegasnya.
Menurut mantan Asisten I Pemkab Pulau Morotai ini, bahwa Mahli Aweng sebagai penanggungjawab pengelola SKPT Pulau Morotai saat ini, tidak tahu apa-apa soal itu, jadi tidak bisa asal klaim. "Mahli itu baru di SKPT, dia tidak tahu soal penyerahan aset itu. Jadi dia sangat keliru bila mengklaim itu milik KKP. Kalau di lahan yang sebelahnya yang pembangunan yang barusan diresmikan oleh Menteri KKP, itu baru milik KKP," ungkapnya.
Ketika disentil, dengan pernyataan tetapi pihak pengelola SKPT mengaku mengantongi sertifikat lahan SKPT atas nama pemilik KKP RI, ini bagaimana? Muchlis kembali menegaskan, bahwa proses itu terjadi karena dihibahkan oleh mantan Bupati BL agar pihak KKP RI mempercepat pembangunan SKPT yang baru, tetapi bukan yang pembangunan lama yang ditempati PT Has. (*).
| Pewarta | : Abdul Halil Husain |
| Editor | : Hendarmono Al Sidarto |