TIMES MOROTAI, PULAU MOROTAI – Pemkab Pulau Morotai merasa lega, setelah mitra kerja strategisnya, yakni DPRD Morotai menyepakati isi dan nilai perubahan anggaran yang dimuat pada APBDP Tahun 2025 melalui Rapat Paripurna di Lantai II Ruang Sidang DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara, pada Senin, (8/9/2025) sore.
Meski demikian, Wakil Bupati Morotai, Rio Cristian Pawane mengakui bahwa Pulau Morotai dalam membiayai dirinya masih bergantung dari anggaran pemerintah pusat.
Rio Cristian Pawane, dalam pidatonya mengatakan, rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari siklus pengelolaan keuangan daerah, yang disusun dengan berorientasi pada anggaran berbasis kinerja atau prestasi kerja sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2025.
"Penerapan pola anggaran yang berbasis kinerja tersebut dimaksudkan agar penggunaan APBD tahun 2025 benar-benar dapat memenuhi indikator sasaran yang diharapkan sesuai fungsi belanja, yang dijadikan acuan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah," ungkapnya.
Wakil Bupati menyebutkan secara umum, bahwa perubahan APBD Kabupaten Pulau Morotai tahun anggaran 2025 disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain: Perkembangan asumsi makro ekonomi daerah yang berbeda dengan kondisi aktual, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan transfer pusat. Selain itu, penyesuaian belanja prioritas untuk mendukung program strategis daerah, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sosial, serta penguatan digitalisasi pemerintahan membutuhkan penyesuaian pos-pos belanja yang dianggap mendesak.
Berikut Struktur RAPBD perubahan tahun anggaran 2025 disampaikan Wakil Bupati Morotai, dibagi berdasarkan kelompok pendapatan, kelompok belanja dan kelompok pembiayaan yang masing-masing dirinci sebagai berikut :
Kelompok pendapatan daerah Pendapatan daerah secara umum diproyeksikan sebesar Rp765,70 miliar rupiah mengalami kenaikan sebesar Rp2.615.151.000 menjadi Rp768,32 miliar, adapun rincian pedapatan daerah meliputi:
1. Pendapatan asli daerah: diproyeksikan tidak mengalami perubahan baik pada APBD induk maupun RAPBD perubahan yaitu sebesar Rp 69,89 miliar rupiah, terdiri dari: Pajak daerah Rp30,20 miliar rupiah, Retribusi daerah Rp32,61 miliar rupiah, lain-lain PAD yang sah Rp7,07 miliar rupiah.
2. Pendapatan transfer naik dari Rp660.018.556.450, menjadi Rp662,63 miliar rupiah, meliputi :
Transfer pemerintah pusat diproyeksikan mengalami kenaikan sebesar Rp2,16 miliar rupiah. Dana Bagi Hasil (DBH) juga mengalami kenaikan yaitu sebesar Rp13,36 miliar rupiah naik dari proyeksi APBD induk sebesar Rp54,48 miliar menjadi Rp67,85 miliar. Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan dari DAU peruntukan, sebesar 10,95 miliar rupiah turun dari proyeksi APBD induk sebesar Rp421,53 miliar menjadi Rp410,58 miliar.
Dana Alokasi Khusus (DAK) mengalami kenaikan sebesar Rp200,412 juta naik dari proyeksi APBD induk sebesar Rp96,256 miliar menjadi Rp96,459 miliar.
Dana Desa tidak mengalami perubahan sebagaimana proyeksi pada APBD induk sebesar Rp 66,55 miliar. Penndapatan transfer antar daerah atau yang meliputi bagi hasil (DBH) tidak mengalami perubahan sebagaimana proyeksi pada APBD induk sebesar Rp21,68 miliar rupiah.
3. Lain-lain pendapatan daerah yang sah termasuk pendapatan hibah sebesar Rp35,79 miliar rupiah tidak mengalami perubahan sebagaimana proyeksi pada APBD induk.
Sementara itu, untuk kelompok belanja daerah mengalami pengurangan sebesar Rp76,68 miliar dari proyeksi pada APBD induk sebesar Rp857,05 miliar menjadi Rp780,36 miliar yang meliputi :
1) Belanja operasi proyeksi pada APBD induk sebesar Rp545,38 miliar rupiah turun menjadi Rp513,41 miliar rupiah atau terkoreksi sebesar Rp31,96 miliar rupiah. Rincian belanja operasi dapat digambarkan sebagai berikut :
Belanja pegawai, proyeksi awal senilai Rp301,99 miliar rupiah turun menjadi Rp273,27 miliar, terkoreksi sebesar Rp28,71 miliar rupiah. Belanja barang dan jasa proyeksi pada APBD induk sebesar Rp235,59 miliar turun sebesar Rp1,79 miliar rupiah menjadi Rp233,79 miliar pada RABBD-Perubahan. Belanja subsidi tidak mengalami perubahan sebagaimana APBD induk sebesar Rp3,37 miliar. Belanja hibah juga tidak mengalami perubahan yaitu sebesar Rp1,47 miliar rupiah. Untuk belanja bantuan sosial mengalami penurunan dari proyeksi awal sebesar Rp2,94 miliar turun menjadi Rp1,54 miliar rupiah. terkoreksi sebesar Rp1,39 miliar.
2) Belanja modal turun dari postur APBD induk sebesar Rp188,46 miliar menjadi Rp153,21 miliar, atau mengalami pengurangan sebesar Rp35,24 miliar.
3) Belanja takterduga di rancang turun dari Rp5 miliar menjadi Rp4 miliar.
4) Belanja transfer turun dari Rp118,20 miliar menjadi Rp117,11 miliar terkoreksi
sebesar Rp1,09 miliar. Sementara pembiayaan daerah yaitu sebesar Rp33,58 miliar.
"Dengan mencermati postur APBD Kabupaten Pulau Morotai diatas, kami menyadari bahwa ketergantungan kita terhadap transfer anggran dari pemerintah pusat masih cukup tinggi. untuk itu dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah, ditempuh sejumlah kebijakan. Yaitu menggali dan mengoptimalkan sumber - sumber pendapatan sesuai kewenangan melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pengelola pendapatan, menyediakan sarana dan prasarana pendukung, memperkuat koordinasi dengan pemerintah provinsi dalam pengelolaan pendapatan, serta memperluas akses dan meningkatkan kualitas pelayanan pajak agar dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat," pungkas Wabup Rio Cristian Pawane. (*).
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Diakui Masih Bergantung Anggaran Pemerintah Pusat, Ini Postur APBD yang Disampaikan Wakil Bupati Pulau Morotai
Pewarta | : Abdul Halil Husain |
Editor | : Faizal R Arief |