TIMES MOROTAI, MOROTAI – Pemkab Pulau Morotai melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) secara resmi menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Bupati bagi 660 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi tahun 2024. Penyerahan SK dilakukan oleh Sekda Pemkab Morotai Muhammad Umar Ali usai apel pagi di depan Kantor Bupati, Senin (20/10/2025).
Saat penyerahan, Sekda Pemkab Morotai Muhammad Umar Ali didampingi Plt Kepala BKD Hi Alfatah Sibua dan disaksikan oleh ribuan ASN di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.
Sekda M Umar Ali dalam sambutannya mengutarakan bahwa momentum hari ini bukan hanya tentang menerima SK, tetapi merupakan awal dari pengabdian dan tanggung jawab baru sebagai aparatur pemerintah. Status PPPK menempatkan sebagai bagian dari penyelenggara pemerintahan yang memiliki tanggung jawab moral dan profesional kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Sebagai PPPK, Sekda M Umar mengatakan, terikat dengan ketentuan dan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Di antaranya adalah kewajiban untuk menjaga dan menaati ketentuan jam kerja, kode etik, serta disiplin pegawai.
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesionalisme, dan integritas. Tidak melakukan pelanggaran yang dapat mencederai kepercayaan publik. Serta menjaga netralitas dan loyalitas kepada pemerintah sesuai sumpah dan janji jabatan.
"Perlu kami tekankan bahwa disiplin kerja PPPK diatur dalam peraturan yang sama ketatnya dengan ASN lainnya. Pelanggaran terhadap ketentuan disiplin dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahannya, termasuk peringatan tertulis, penundaan perpanjangan kontrak, hingga pemutusan perjanjian kerja. Oleh karena itu, kedisiplinan dan tanggung jawab menjadi dasar utama dalam menjalankan amanah ini," tegasnya.
M Umar Ali juga meminta agar PPPK memahami bahwa saat ini Pemerintah Daerah tengah melakukan efisiensi dan penataan keuangan daerah. Sehingga kemampuan fiskal daerah menjadi faktor penting dalam membiayai berbagai kebutuhan, termasuk gaji dan tunjangan PPPK. Karena itu, Pemda berharap seluruh PPPK dapat bekerja secara efektif, inovatif, dan produktif, sehingga kinerja yang dihasilkan benar-benar berdampak pada pelayanan publik dan pembangunan daerah.
"Kami percaya bahwa dengan semangat kebersamaan, profesionalisme, dan integritas tinggi, PPPK Kabupaten Pulau Morotai akan menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta berorientasi pada pelayanan masyarakat," ujarnya.
"Akhir kata, kami ucapkan selamat atas diterbitkannya SK PPPK kepada Bapak/Ibu sekalian. Jalankan amanah ini dengan penuh dedikasi dan keikhlasan, semoga menjadi ladang pengabdian yang membawa manfaat bagi masyarakat dan daerah kita tercinta," pungkas Sekda M Umar Ali. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Resmi Serahkan SK, Sekda Pemkab Morotai Minta 660 ASN Patuhi Manajemen PPPK
Pewarta | : Abdul Halil Husain |
Editor | : Hendarmono Al Sidarto |